For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1995 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan

Also known as: Keppres 29/1995 · Keppres No. 29 Tahun 1995 · Keppres Nomor 29 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 1995Publication Date:19 Mei 1995
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 1995
Publication Date19 Mei 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah belum adanya pengaturan mengenai perpanjangan batas usia pensiun bagi jabatan tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Oleh karena itu, diperlukan penetapan melalui Keputusan Presiden. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah bahwa PNS yang menduduki jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dalam jenjang Muda, Madya, Utama Pratama, dan Utama Muda dapat memperpanjang batas usia pensiunnya hingga 60 tahun. Sementara itu, PNS yang menduduki jabatan lain selain yang disebutkan, tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun umum sesuai peraturan yang berlaku.

  1. Keputusan pemberhentian PNS yang menduduki jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku.

(-)