on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1995 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan
Also known as: Keppres 29/1995 · Keppres No. 29 Tahun 1995 · Keppres Nomor 29 Tahun 1995
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah belum adanya pengaturan mengenai perpanjangan batas usia pensiun bagi jabatan tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Oleh karena itu, diperlukan penetapan melalui Keputusan Presiden. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah bahwa PNS yang menduduki jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dalam jenjang Muda, Madya, Utama Pratama, dan Utama Muda dapat memperpanjang batas usia pensiunnya hingga 60 tahun. Sementara itu, PNS yang menduduki jabatan lain selain yang disebutkan, tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun umum sesuai peraturan yang berlaku.