For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 14/2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2016Publication Date:5 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Effective Date06 Desember 2016
Publication Date05 Desember 2016
Place of EnactmentRatahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 16: Mengubah ketentuan mengenai penghitungan besarnya retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB), termasuk komponen retribusi, dasar penghitungan tarif, dan indeks terintegrasi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung.
  2. Pasal 25: Menghapus huruf f pada pasal yang mengatur struktur tarif retribusi berdasarkan jenis tempat penjualan minuman beralkohol.
  3. Pasal 47, 48, dan 49: Mengubah ketentuan mengenai Retribusi Izin Usaha Perikanan, termasuk nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, dan wajib retribusi.
  4. Pasal 51 dan 52: Menghapus kedua pasal tersebut.
  5. Pasal 53: Mengubah ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa yang dihitung berdasarkan luas tempat pembudidayaan.
  6. Pasal 55: Menghapus huruf A dan mengubah huruf B mengenai Pungutan Pengusaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan, termasuk ketentuan perhitungan dan tarif untuk berbagai jenis komoditas perikanan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan objek pajak daerah dan tarif retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

(-)

(-)