on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
Also known as: Perda Kab Cirebon 4/2026 · Perda Kab Cirebon No. 4 Tahun 2026 · Perda Kab Cirebon Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2026 ini dibentuk sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjamin kehidupan yang layak serta meningkatkan taraf hidup masyarakat nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, arah kebijakan, dan pelaksanaan perlindungan serta pemberdayaan yang terukur guna mendukung pembangunan ekonomi masyarakat pesisir dan perdesaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan prasarana dan sarana usaha perikanan dan pergaraman, serta memberikan subsidi yang tepat guna bagi nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil. Selain itu, diatur pula mengenai jaminan kepastian usaha melalui penciptaan kondisi pasar yang menguntungkan, pengendalian kualitas lingkungan, serta kewajiban pembuatan perjanjian kerja atau bagi hasil secara tertulis bagi pelaku usaha. Pemerintah Daerah juga diwajibkan memberikan perlindungan atas risiko usaha melalui asuransi perikanan/pergaraman, memfasilitasi akses penjaminan, serta menghapus praktik ekonomi biaya tinggi melalui pembebasan biaya perizinan dan pungutan bagi pelaku usaha kecil.
Dalam aspek pemberdayaan, peraturan ini mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan kemitraan usaha, serta kemudahan akses terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan terhadap kelembagaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam sebagai wadah pembelajaran dan kerja sama. Seluruh kegiatan ini didukung melalui pendanaan yang bersumber dari APBD serta sumber lain yang sah, dengan pengawasan yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait.