on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 8/2024 · Perda Kabupaten Magelang No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Magelang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, serta untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: