For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 11/2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:14 Oktober 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date-
Publication Date14 Oktober 2016
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 188)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 1:** Perubahan definisi beberapa istilah seperti Penyimpanan Limbah B3, Pengumpulan Limbah B3, Penghasil Limbah B3, dan Pemohon. Penghapusan definisi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3. - **Pasal 6:** Perubahan pada ayat (2) mengenai dasar penyusunan RPPLH Daerah, yaitu RPPLH provinsi, inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregion. - **Pasal 13:** Perubahan terkait dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah berdasarkan hasil KLHS. Jika daya dukung dan daya tampung terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan wajib diperbaiki, dan usaha/kegiatan yang melampaui daya dukung dan daya tampung tidak diperbolehkan lagi. - **Pasal 34:** Perubahan terkait perizinan lain di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. - **Pasal 116:** Penghapusan ayat (2) dan ayat (3) pada pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana.

(-)