For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2004 tentang BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 16/2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2004Publication Date:14 Juli 2004
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date15 Juli 2004
Publication Date14 Juli 2004
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakang pembentukan badan pengawas ini adalah untuk memberikan pengawasan terhadap PDAM agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pengembangan perekonomian daerah.

Ketentuan Substansial:

Badan Pengawas terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah/instansi lain yang berhubungan dengan PDAM, unsur perorangan, dan unsur masyarakat konsumen. Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Anggota Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan masa jabatan maksimal 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan. Jumlah anggota Badan Pengawas antara 3 sampai 5 orang, terdiri dari unsur pejabat daerah, perorangan, dan masyarakat konsumen yang memenuhi persyaratan umum (WNI, bertaqwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, tidak terlibat kegiatan menghianati negara, memiliki rasa pengabdian, tidak dicabut hak pilihnya, sehat jasmani dan rohani, usia tidak lebih dari 55 tahun) dan persyaratan khusus (kepribadian dan kepemimpinan, pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan perusahaan, berwibawa dan jujur).

Ketua, Sekretaris, dan anggota Badan Pengawas diberikan uang jasa yang dibebankan kepada anggaran PDAM. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Direksi, memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terkait pengangkatan Direksi, program kerja, perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman, dan laporan keuangan. Badan Pengawas berwenang memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai program kerja dan memeriksa anggota Direksi yang diduga merugikan PDAM.

Badan Pengawas dapat mengusulkan pemberhentian sementara anggota Direksi kepada Kepala Daerah jika diduga melakukan tindakan yang merugikan PDAM atau bertentangan dengan kepentingan negara/daerah. Dalam hal seluruh Direksi diberhentikan sementara, Kepala Daerah dapat menunjuk anggota Badan Pengawas untuk menjalankan tugas Direksi. Badan Pengawas wajib mengadakan sidang untuk memberikan kesempatan kepada anggota Direksi membela diri sebelum Kepala Daerah menetapkan status anggota Direksi tersebut.

(-)

(-)