For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1981

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1981 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973

Also known as: UU 4/1981 · UU No. 4 Tahun 1981 · UU Nomor 4 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 1981Publication Date:4 Juli 1981
Hukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 1981
Publication Date04 Juli 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2980) 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3008)

Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973. Latar belakang penetapan undang-undang ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan perhitungan anggaran negara ditetapkan dengan undang-undang. Undang-undang ini mengatur penerimaan dan pengeluaran negara selama tahun anggaran 1972/1973. Penerimaan negara ditetapkan sebesar Rp 713.276.660.873,44, sedangkan pengeluaran negara ditetapkan sebesar Rp 691.671.187.614,49. Sisa lebih perhitungan anggaran negara tahun 1972/1973 adalah sebesar Rp 21.605.473.258,95. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)