Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini mengatur tentang pengaturan dan penetapan tarif angkutan gas bumi melalui pipa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tarif yang transparan, akuntabel, wajar, kompetitif, nondiskriminatif, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi prinsip-prinsip penetapan tarif, mekanisme penetapan tarif, formula tarif, evaluasi tarif, penyesuaian tarif, dan review tarif. Prinsip-prinsip penetapan tarif meliputi transparansi, akuntabilitas, kewajaran, kompetitif, nondiskriminatif, dan keberlanjutan. Mekanisme penetapan tarif meliputi pengajuan usulan tarif oleh pemegang izin angkutan, evaluasi tarif oleh Badan Pengatur, dan penetapan tarif oleh Badan Pengatur. Formula tarif mempertimbangkan biaya operasi, biaya modal, tingkat pengembalian investasi, biaya penyusutan, biaya overhead, biaya pajak, biaya asuransi, biaya pemeliharaan, dan biaya lain-lain. Evaluasi tarif dilakukan secara berkala untuk menganalisis biaya operasi, biaya modal, tingkat pengembalian investasi, efisiensi operasional dan investasi, kualitas pelayanan, dan dampak tarif terhadap pengguna gas bumi. Penyesuaian tarif dilakukan secara berkala berdasarkan hasil evaluasi tarif, perubahan biaya operasi, biaya modal, tingkat pengembalian investasi, perubahan kondisi ekonomi dan inflasi, serta perubahan kebijakan pemerintah. Review tarif dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terdapat indikasi ketidakwajaran tarif.