on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/SK/VIII/2004 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB)
Also known as: Permenkes 949/MENKES/SK/VIII/2004 · Permenkes No. 949/MENKES/SK/VIII/2004
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular, keracunan makanan, dan bahan berbahaya lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi KLB dengan mendeteksi ancaman dan kondisi rentan yang dapat memperbesar risiko terjadinya KLB.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini KLB. Ruang lingkup kegiatan meliputi kajian epidemiologi, peringatan kewaspadaan dini, dan peningkatan kesiapsiagaan terhadap KLB. Subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan deteksi dini dan penyelidikan dugaan KLB, serta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan sarana kesehatan pemerintah dan masyarakat.