Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperbarui dasar hukum pemungutan pajak reklame yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1998. Perubahan ini diperlukan karena adanya penataan organisasi perangkat daerah dan perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasari pembentukan peraturan sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, film/slide, dan peraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
- **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang dihitung berdasarkan biaya pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis lokasi, volume, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
- **Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Banyumas. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame.
- **Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak:** Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang diisi oleh wajib pajak. Jika SKPD tidak dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
- **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Penagihan dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, dan penyitaan jika pajak tidak dibayar.