For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 18/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2009Publication Date:1 Juli 2009
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date01 Juli 2009
Publication Date01 Juli 2009
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1998 Nomor 13 Seri A Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperbarui dasar hukum pemungutan pajak reklame yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1998. Perubahan ini diperlukan karena adanya penataan organisasi perangkat daerah dan perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasari pembentukan peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, film/slide, dan peraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. - **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang dihitung berdasarkan biaya pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis lokasi, volume, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. - **Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Banyumas. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. - **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame. - **Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak:** Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang diisi oleh wajib pajak. Jika SKPD tidak dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. - **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Penagihan dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, dan penyitaan jika pajak tidak dibayar.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kelalaiannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.