on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2/2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:
Perencanaan pengendalian dampak lingkungan hidup daerah dilaksanakan melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLHK. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLHK atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.
Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan kerja sama dan kemitraan, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, melaksanakan standar pelayanan minimal, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan, menerbitkan izin lingkungan, dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan. Setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Terdapat larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, memasukkan limbah dari luar daerah, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan memberikan informasi palsu.