For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000

Also known as: UU 17/2002 · UU No. 17 Tahun 2002 · UU Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2002Publication Date:28 Juni 2002
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juni 2002
Publication Date28 Juni 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000 bertujuan untuk menetapkan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2000. Realisasi anggaran pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah. Total realisasi pendapatan mencapai Rp 205.334.504.203.059,00. Sementara itu, realisasi anggaran belanja negara terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan dengan total Rp 221.466.738.745.387,00, menghasilkan defisit yang dibiayai melalui pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 12.963.434.999.380,00 akan digunakan sebagai dana talangan untuk anggaran tahun berikutnya.

(-)

(-)