Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000 bertujuan untuk menetapkan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2000. Realisasi anggaran pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah. Total realisasi pendapatan mencapai Rp 205.334.504.203.059,00. Sementara itu, realisasi anggaran belanja negara terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan dengan total Rp 221.466.738.745.387,00, menghasilkan defisit yang dibiayai melalui pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 12.963.434.999.380,00 akan digunakan sebagai dana talangan untuk anggaran tahun berikutnya.