For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 6/2016 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:18 April 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date-
Publication Date18 April 2016
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kemandirian Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung serta untuk menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan dan kemandirian RSUD Sijunjung serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Pemerintah Daerah, RSUD Sijunjung, dan penambahan definisi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK BLUD).
  • Perubahan Pasal 4 mengenai tugas dan fungsi RSUD Sijunjung, termasuk perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan, pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non medis, pengelolaan keuangan dan akuntansi, serta pengelolaan sistem informasi manajemen Rumah Sakit.
  • Perubahan Pasal 5 mengenai susunan organisasi RSUD Sijunjung, termasuk Direktur, Bagian Tata Usaha, Bidang Pelayanan, Bidang Penunjang, dan Bidang Keuangan.
  • Penyisipan BAB IVA mengenai Komite (Komite Medik dan Komite Keperawatan) dan BAB IVB mengenai Satuan Pengawas Internal.
  • Perubahan Pasal 8 mengenai eselonering jabatan struktural.
  • Perubahan Pasal 9 mengenai persyaratan jabatan di RSUD Sijunjung.
  • Penyisipan BAB VIIA mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.

(-)

(-)