For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 7/2005 · Perda Kabupaten Rembang No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2005Publication Date:18 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date20 Oktober 2005
Publication Date18 Oktober 2005
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi tempat khusus parkir yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial yang diubah adalah tarif retribusi tempat khusus parkir yang digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan tempat parkir. Tingkat kepadatan parkir diukur berdasarkan jumlah rata-rata kendaraan yang parkir dibandingkan dengan kapasitas tempat khusus parkir. Tarif retribusi yang baru adalah sebagai berikut:

  • Sepeda motor: Rp. 500,00
  • Mobil bus kecil, mobil penumpang, taksi, pick up: Rp. 1.500,00
  • Bus sedang, truck II sumbu, truck III sumbu: Rp. 3.000,00
  • Gandengan, tempelan, bus besar: Rp. 5.000,00

Selain itu, ditambahkan lokasi tempat khusus parkir di Kabupaten Rembang, meliputi Taman Kartini, Rumah Sakit Umum dr. Soetrasno Rembang, Bonang, dan Pangkalan Truk. Lokasi tempat khusus parkir tambahan baru selain yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)