For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Nias Selatan 6/2024 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 September 2024Publication Date:6 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Effective Date18 September 2024
Publication Date06 September 2024
Place of EnactmentTeluk Dalam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2022 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2023 Nomor 6);

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2024 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang saldo anggaran lebih awal dan akhir, jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana, serta laporan operasional dan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut pelaksanaan APBD.

(-)

(-)