For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 8/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2011Publication Date:13 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK SARANG BURUNG WALET
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date13 Januari 2011
Publication Date13 Januari 2011
Place of EnactmentSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah keberadaan dan perkembangan pesat sarang burung walet yang bernilai ekonomis sebagai potensi peningkatan pendapatan asli daerah, sehingga perlu diatur dan ditertibkan.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan pengecualian pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.

Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. Pajak terutang pada saat terjadi pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.

Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak.

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.