For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: Peraturan LIPI 11/2018 · Peraturan LIPI No. 11 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2018Publication Date:20 Juli 2018
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemePedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date25 Juli 2018
Publication Date20 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pemberian cuti kepada PNS di lingkungan LIPI.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani PNS LIPI yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu, serta untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi pelaksanaan cuti.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis Cuti: Peraturan ini mengatur berbagai jenis cuti, termasuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
  • Cuti Tahunan: PNS dan calon PNS yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja. Penggunaan cuti dapat ditangguhkan karena kepentingan dinas mendesak.
  • Cuti Besar: PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun berhak atas cuti besar maksimal 3 bulan. Pengecualian diberikan untuk kepentingan agama (ibadah haji).
  • Cuti Sakit: PNS yang sakit berhak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Jangka waktu cuti sakit maksimal 1 tahun, dapat diperpanjang hingga 6 bulan berdasarkan keterangan tim penguji kesehatan.
  • Cuti Melahirkan: PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga. Untuk anak keempat dan seterusnya diberikan cuti besar dengan ketentuan khusus.
  • Cuti Karena Alasan Penting: PNS berhak atas cuti karena alasan penting seperti keluarga sakit keras/meninggal, mengurus hak keluarga yang meninggal, atau melangsungkan perkawinan. Lamanya cuti maksimal 1 bulan.
  • Cuti di Luar Tanggungan Negara: PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun. Selama cuti ini, PNS diberhentikan dari jabatannya dan tidak menerima penghasilan. Pengaktifan kembali memerlukan persetujuan Kepala BKN.
  • Cuti Bersama: Presiden dapat menetapkan cuti bersama yang tidak mengurangi hak cuti tahunan.
  • Pendelegasian Wewenang: Kepala LIPI dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat yang ditunjuk untuk memberikan cuti.

1. PNS yang sedang menjalankan Cuti di luar tanggungan negara pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setelah selesai menjalankan Cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan Cuti di luar tanggungan negara. 2. PNS yang telah selesai menjalankan Cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan Cuti tahunan apabila telah bekerja secara terus-menurus paling singkat 1 (satu) tahun sejak diaktifkan kembali sebagai PNS.

(-)