Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pemberian cuti kepada PNS di lingkungan LIPI.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani PNS LIPI yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu, serta untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi pelaksanaan cuti.
Ketentuan Substansial:
- Jenis Cuti: Peraturan ini mengatur berbagai jenis cuti, termasuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
- Cuti Tahunan: PNS dan calon PNS yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja. Penggunaan cuti dapat ditangguhkan karena kepentingan dinas mendesak.
- Cuti Besar: PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun berhak atas cuti besar maksimal 3 bulan. Pengecualian diberikan untuk kepentingan agama (ibadah haji).
- Cuti Sakit: PNS yang sakit berhak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Jangka waktu cuti sakit maksimal 1 tahun, dapat diperpanjang hingga 6 bulan berdasarkan keterangan tim penguji kesehatan.
- Cuti Melahirkan: PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga. Untuk anak keempat dan seterusnya diberikan cuti besar dengan ketentuan khusus.
- Cuti Karena Alasan Penting: PNS berhak atas cuti karena alasan penting seperti keluarga sakit keras/meninggal, mengurus hak keluarga yang meninggal, atau melangsungkan perkawinan. Lamanya cuti maksimal 1 bulan.
- Cuti di Luar Tanggungan Negara: PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun. Selama cuti ini, PNS diberhentikan dari jabatannya dan tidak menerima penghasilan. Pengaktifan kembali memerlukan persetujuan Kepala BKN.
- Cuti Bersama: Presiden dapat menetapkan cuti bersama yang tidak mengurangi hak cuti tahunan.
- Pendelegasian Wewenang: Kepala LIPI dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat yang ditunjuk untuk memberikan cuti.