For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 5/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2023Publication Date:4 Juli 2023
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date04 Juli 2023
Publication Date04 Juli 2023
Place of EnactmentKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendukung peran pesantren dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dan melahirkan insan yang beriman, berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi sarana dan prasarana pesantren, membantu pelaksanaan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat oleh pesantren, memberikan dukungan pendanaan, memperkuat kelembagaan pesantren, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pesantren, meningkatkan kualitas peserta didik, serta meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola pesantren.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya pesantren dan memberikan dukungan melalui Unit Kerja.
  • Perencanaan pengembangan pesantren dilakukan 5 (lima) tahunan dan tahunan, meliputi pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, dan afirmasi pesantren.
  • Pelaksanaan pengembangan pesantren meliputi pembinaan (peningkatan pengetahuan, kualitas penyelenggaraan, dan keahlian manajerial), pemberdayaan (kemandirian ekonomi dan peran dalam pembangunan daerah), rekognisi (pengakuan eksistensi dan peran), afirmasi (penguatan sebagai subjek dan objek pembangunan), dan fasilitasi (pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana).
  • Koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan komunikasi dengan kalangan pesantren dan pemangku kepentingan.
  • Masyarakat dapat berpartisipasi dalam berbagai aspek pengembangan pesantren.
  • Pemerintah Daerah melaksanakan sinergitas dengan Pemerintah Daerah Provinsi, serta mengembangkan kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak.
  • Pemerintah Daerah membangun sistem informasi pesantren.
  • Dibentuk tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren sebagai mitra Pemerintah Daerah.

(-)

(-)