For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

Also known as: PP 59/2016 · PP No. 59 Tahun 2016 · PP Nomor 59 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2016Publication Date:2 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeOrganisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Desember 2016
Publication Date02 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 ini mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa organisasi tersebut menghormati kedaulatan Indonesia, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan mematuhi hukum yang berlaku. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai perizinan, pembentukan Tim Perizinan, dan pengesahan badan hukum organisasi. Organisasi yang didirikan oleh warga negara asing harus memiliki izin prinsip dan izin operasional, yang diberikan setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan oleh Tim Perizinan. Selain itu, organisasi tersebut wajib mempekerjakan staf berkewarganegaraan Indonesia dan dapat mengajukan penugasan staf asing dengan persetujuan. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi bagi organisasi yang melanggar ketentuan yang berlaku.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan atau pencabutan izin operasional dan prinsip, serta sanksi keimigrasian.