on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 230 Tahun 1952 tentang Penetapan Prof. Dr. Sutomo Tjokronegoro Sebagai Pegawai Negeri Tetap
Also known as: Keppres 230/1952 · Keppres No. 230 Tahun 1952 · Keppres Nomor 230 Tahun 1952
Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa nama-nama yang tercantum dalam daftar lampiran dianggap memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri tetap sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1951. Penetapan ini berlaku terhitung mulai tanggal yang tercantum dalam daftar. Kepala Kantor Urusan Pegawai diberi wewenang untuk menetapkan jumlah iuran yang harus dibayar untuk pengesahan masa kerja sementara, dengan menyampaikan daftar riwayat pekerjaan yang disahkan. Keputusan ini juga memberikan ketentuan bahwa pembetulan atau pembatalan serta perhitungan dapat dilakukan jika terdapat kesalahan di kemudian hari.