For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 8/2023 · Perda Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 September 2023Publication Date:1 September 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date01 September 2023
Publication Date01 September 2023
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Penggurangan, Keringanan, atau Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan di Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 72).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, kemampuan dan daya saing daerah, pengembangan ekonomi kerakyatan, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Semarang. Pemerintah Daerah berwenang memberikan insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan investor berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi.

Insentif dapat diberikan kepada usaha baru, perluasan usaha, dan pengembangan usaha dengan kriteria yang memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKM/Koperasi, menggunakan barang modal dalam negeri, program prioritas nasional/daerah, dan berorientasi ekspor.

Bentuk insentif meliputi pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, riset, pelatihan vokasi, dan fasilitasi bunga pinjaman rendah untuk UMKM/Koperasi. Kemudahan investasi mencakup penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan (PTSP), kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, kenyamanan dan keamanan investasi, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan promosi.

Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian insentif untuk UMKM/Koperasi, usaha kemitraan, usaha dengan persyaratan modal/lokasi/izin khusus, usaha yang memprioritaskan keunggulan daerah, usaha yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat, dan usaha lain sesuai peraturan perundang-undangan. Tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi meliputi pengajuan permohonan, verifikasi dan penilaian oleh tim yang dibentuk Bupati, serta pelaksanaan pemberian berdasarkan Keputusan Bupati.

1. Permohonan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang masih dalam proses, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Penerima Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan fasilitas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.