on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1980 tentang Pembangunan Gedung Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Jawatan Dan Perusahaan Umum
Also known as: Keppres 59/1980 · Keppres No. 59 Tahun 1980 · Keppres Nomor 59 Tahun 1980
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatur pembangunan gedung bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan Umum (PERUM). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa BUMN tersebut dapat melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan dukungan biaya yang wajar dari pemerintah. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup kewajiban bagi PERJAN dan PERUM untuk menggunakan dana perusahaan sendiri atau dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembangunan gedung, dan melarang penggunaan dana dari pihak swasta kecuali dengan persetujuan tertulis dari Presiden. Para Menteri dan Pimpinan Lembaga Non-Departemen yang membawahi BUMN tersebut bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan ini.