For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Also known as: Peraturan Menag 74/2013 · Peraturan Menag No. 74 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 74 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:13 September 2013Publication Date:13 September 2013

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
LocationKementerian Agama
Effective Date13 September 2013
Publication Date13 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 425)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Perubahan ini meliputi:

  1. Perubahan Pasal 7 ayat (2) huruf c mengenai tugas Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
  2. Perubahan Pasal 14 huruf c mengenai tugas Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
  3. Perubahan penyebutan Bagian Ketiga Pascasarjana, Bagian Keempat Biro, Bagian Kelima Lembaga, Bagian Keenam Unit Pelaksana Teknis menjadi Bagian Keempat Pascasarjana, Bagian Kelima Biro, Bagian Keenam Lembaga, dan Bagian Ketujuh Unit Pelaksana Teknis.
  4. Perubahan Pasal 27 mengenai tugas Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (Biro AUPK).
  5. Perubahan Pasal 43 mengenai fungsi Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum.
  6. Perubahan Pasal 75 ayat (1) mengenai Pusat Pengembangan Standar Mutu dan Pusat Audit dan Pengendalian Mutu.

Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk memperbaiki kesalahan penulisan dalam penyusunan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013.

(-)

(-)