For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Di Tingkat Pekon

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 7/2015 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2015Publication Date:3 Juli 2015
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyusunan Peraturan Di Tingkat Pekon
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date03 Juli 2015
Publication Date03 Juli 2015
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan Daerah ini memberikan pedoman penyusunan peraturan di desa, meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, penetapan, pengundangan, klarifikasi, dan penyebarluasan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan Desa dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Materi muatan Peraturan Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Rancangan Peraturan Desa dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Perubahan APB Desa, pungutan dan/atau pembebanan masyarakat, aset Desa, Kerja Sama Desa dan organisasi Pemerintah Desa wajib dievaluasi oleh Bupati. Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan perpaduan kepentingan Desa dalam rangka kerja sama antar-Desa. Peraturan Kepala Desa merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Desa. Keputusan Kepala Desa bersifat konkrit, individual, dan final dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.

(-)

(-)