on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 10/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengembangkan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara melalui penyertaan modal daerah.
Ketentuan Substansial: