For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 10/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2011Publication Date:10 Agustus 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date10 Agustus 2011
Publication Date10 Agustus 2011
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengembangkan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara melalui penyertaan modal daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan hibah modal/saham Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
  • Nilai penyertaan modal daerah adalah Rp. 2.010.000.000,- (dua milyar sepuluh juta rupiah), terdiri dari 100 lembar saham hibah senilai Rp. 1.000.000.000,- dan Rp. 2.000.000.000,- yang berasal dari APBD Kabupaten Bone Bolango.
  • Penyertaan modal dari APBD dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kesepakatan dengan RUPS PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.

(-)

(-)