on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 1966 tentang Pemberian Tambahan Biaya Pengobatan/Operasi kepada Bekas Menteri/Penasehat Presiden Urusan Kepolisian Komsen Polisi Soemarto
Also known as: Keppres 99/1966 · Keppres No. 99 Tahun 1966 · Keppres Nomor 99 Tahun 1966
Keputusan Presiden ini memberikan tambahan biaya pengobatan/operasi sebesar US$.1000 (seribu Dolar Amerika Serikat) kepada Komisaris Jenderal Polisi Soemarto, mantan Menteri/Penasihat Presiden Urusan Kepolisian, yang sedang menjalani pengobatan di Tokyo berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1966. Menteri Keuangan diperintahkan untuk segera mentransfer dana tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.