For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 99 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 1966 tentang Pemberian Tambahan Biaya Pengobatan/Operasi kepada Bekas Menteri/Penasehat Presiden Urusan Kepolisian Komsen Polisi Soemarto

Also known as: Keppres 99/1966 · Keppres No. 99 Tahun 1966 · Keppres Nomor 99 Tahun 1966

Status:
Active
Publication Date:6 Mei 1966
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Tambahan Biaya Pengobatan/Operasi kepada Bekas Menteri/Penasehat Presiden Urusan Kepolisian Komsen Polisi Soemarto
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date06 Mei 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 50 tahun 1966

Keputusan Presiden ini memberikan tambahan biaya pengobatan/operasi sebesar US$.1000 (seribu Dolar Amerika Serikat) kepada Komisaris Jenderal Polisi Soemarto, mantan Menteri/Penasihat Presiden Urusan Kepolisian, yang sedang menjalani pengobatan di Tokyo berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1966. Menteri Keuangan diperintahkan untuk segera mentransfer dana tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.

(-)

(-)