For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 16/2017 · Perda Kabupaten Sanggau No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2007 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 17). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan BMD adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan efisien, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan pengelolaan BMD antara Bupati, Sekretaris Daerah (Pengelola Barang), Kepala Perangkat Daerah (Pengguna Barang), dan pejabat lainnya. Bupati memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan BMD, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMD. Pengelola Barang bertanggung jawab untuk meneliti RKBMD, mengatur pelaksanaan pengelolaan BMD, dan melakukan koordinasi inventarisasi. Pengguna Barang bertanggung jawab untuk mengajukan rencana kebutuhan BMD, melakukan pencatatan dan inventarisasi, serta menggunakan BMD untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait BMD, termasuk kewajiban untuk mengamankan dan memelihara BMD, serta larangan untuk menggadaikan atau menjaminkan BMD. Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan BMD melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur. Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.