Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan BMD adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan efisien, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan pengelolaan BMD antara Bupati, Sekretaris Daerah (Pengelola Barang), Kepala Perangkat Daerah (Pengguna Barang), dan pejabat lainnya. Bupati memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan BMD, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMD. Pengelola Barang bertanggung jawab untuk meneliti RKBMD, mengatur pelaksanaan pengelolaan BMD, dan melakukan koordinasi inventarisasi. Pengguna Barang bertanggung jawab untuk mengajukan rencana kebutuhan BMD, melakukan pencatatan dan inventarisasi, serta menggunakan BMD untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait BMD, termasuk kewajiban untuk mengamankan dan memelihara BMD, serta larangan untuk menggadaikan atau menjaminkan BMD. Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan BMD melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur. Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.