For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 193 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 193 Tahun 1967 tentang Pengembalian Wewenang Bimbingan Dan Pengawasan Terhadap Kegiatan Operasionil Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Pada Menteri Pertambangan

Also known as: Keppres 193/1967 · Keppres No. 193 Tahun 1967 · Keppres Nomor 193 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 1967Publication Date:20 Oktober 1967
Pertambangan & Sumber EnergiPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengembalian Wewenang Bimbingan Dan Pengawasan Terhadap Kegiatan Operasionil Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Pada Menteri Pertambangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Oktober 1967
Publication Date20 Oktober 1967
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 1967.

  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya. Keputusan ini merupakan penetapan baru mengenai garis hubungan dan tanggung jawab Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setelah perubahan struktur kabinet. Secara substantif, peraturan ini menetapkan kembali posisi organisasi dan hubungan kerja Direktur Jenderal dengan Menteri Pertambangan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Keputusan ini secara fungsional menggantikan ketentuan yang sebelumnya mengatur bimbingan dan pengawasan terhadap Direktur (Direktur Minyak dan Gas Bumi) yang diatur dalam Keputusan Presidium Kabinet No. 26/KEP/1/1967. Mengingat penghapusan Presidium Kabinet dan jabatan Menteri Utama sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden R.I. No. 171 tahun 1967, Keputusan Presiden ini menetapkan garis hubungan yang baru antara Direktur Jenderal dan Menteri Pertambangan.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Secara tidak langsung, keputusan ini mengubah pengaturan yang timbul dari susunan kabinet lama (Presidium Kabinet dan Menteri Utama) dengan memindahkan bimbingan dan pengawasan dari Presidium Kabinet/Menteri Utama menjadi tanggung jawab Menteri Pertambangan. Perubahan ini didasarkan pada penghapusan lembaga/jabatan sebelumnya melalui Keppres No. 171/1967.

  • Status Berlaku:

    Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada hari ditetapkan (Pasal 2). Tanggal penetapan tercantum 10 Oktober 1967. Dengan demikian, secara formal ketentuan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama keputusan ini adalah untuk menetapkan kembali garis bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terhadap Menteri Pertambangan setelah terjadinya perubahan struktur kabinet (penghapusan Presidium Kabinet dan jabatan Menteri Utama).
    • Latar belakangnya adalah adanya perubahan susunan kabinet yang menghendaki penyesuaian wewenang dan hubungan organisasi agar tugas operasional di bidang minyak dan gas bumi tetap terlaksana di bawah otoritas eksekutif yang sesuai.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban utama: Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi wajib berada di bawah bimbingan dan pengawasan serta bertanggung jawab kepada Menteri Pertambangan (Pasal 1).
    • Hak: Tidak dinyatakan secara eksplisit hak-hak khusus, namun implikasinya Direktur Jenderal menerima arahan, pengawasan, dan pertanggungjawaban administrasi kepada Menteri Pertambangan.
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prinsip hirarki administratif: hubungan kerja yang jelas antara pejabat teknis (Direktur Jenderal) dan pimpinan sektoral (Menteri).
    • Prinsip kepastian hukum dan kontinuitas administrasi publik: penetapan kembali garis hubungan untuk menjamin kelanjutan fungsi pemerintahan bidang migas.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Mekanisme yang diatur bersifat ringkas dan normatif: Pasal 1 menentukan hubungan bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab; tidak diuraikan lebih lanjut mengenai prosedur pelaporan, mekanisme pengawasan teknis, atau tata kerja internal.
    • Dokumen ini mengandalkan rujukan kepada keputusan/struktur kabinet yang relevan (Keputusan Presidium Kabinet No. 26/KEP/1/1967; Keppres No. 171/1967) sebagai dasar perubahan status organisasi.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Pasal 2 menyatakan keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan, yaitu 10 Oktober 1967. Oleh karena itu perubahan hubungan organisasi diberlakukan segera sejak tanggal tersebut.
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Tidak terdapat ketentuan peralihan rinci dalam teks mengenai masa transisi operasional atau administratif untuk entitas yang sudah ada. Implikasinya, semua tugas dan hubungan yang semula berada di bawah Presidium Kabinet atau Menteri Utama harus segera disesuaikan agar berada di bawah Menteri Pertambangan sesuai ketentuan baru.
  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Teks tidak menentukan batas waktu penyesuaian administratif atau teknis; penyesuaian dipandang berlaku segera setelah keputusan diundangkan.
  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak ada klausul grandfathering atau pengecualian khusus bagi pejabat atau entitas yang sedang menjalankan tugas berdasarkan pengaturan sebelumnya. Peralihan status diharapkan berjalan langsung sesuai ketentuan baru.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi