Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda bertujuan untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut yang meliputi wilayah perairan dan yurisdiksi di Laut Banda. Peraturan ini mengatur penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dengan rencana tata ruang, penetapan Pola Ruang Laut untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi, serta pengendalian pemanfaatan ruang laut. Kebijakan ini juga mencakup pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana laut, pengembangan Kawasan Konservasi, dan pengembangan kegiatan perikanan tangkap secara berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kebijakan untuk pengembangan potensi energi serta sumber daya minyak dan gas bumi, pelindungan alur migrasi biota laut, dan pengembangan kawasan laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.