For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 5/2025 · Permenhub No. 5 Tahun 2025 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2025Publication Date:26 Februari 2025
Dokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date10 Maret 2025
Publication Date26 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2000 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Perhubungan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Peraturan ini membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenhub yang terdiri dari Pusat JDIH dan Anggota JDIH. Pusat JDIH bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum serta membina dan mengembangkan Anggota JDIH. Anggota JDIH mendukung pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di unit kerja masing-masing. Pengelolaan dilakukan melalui aplikasi JDIH Kemenhub dan arsip manual, dengan integrasi laman JDIH Kemenhub ke laman Kementerian dan Pusat JDIHN.

(-)

(-)