For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah Bidang Perhubungan

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 3/2020 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 November 2020Publication Date:27 November 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Jepara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Seri B No.1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tingkat II Jepara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 9Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2001 Nomor 7) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2009 Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 22 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 23 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20); 7. Peraturan Bupati Jepara Nomor 67 tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 67); dan 8. Peraturan Bupati Jepara Nomor 68 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 68).

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara ini mengatur tentang retribusi daerah di bidang perhubungan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian, dan potensi daerah, serta untuk menyesuaikan dinamika sistem pelayanan masyarakat berbasis teknologi informasi. Selain itu, peninjauan tarif retribusi dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Retribusi: Peraturan ini mengatur 7 (tujuh) jenis retribusi, yaitu retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi penyeberangan di air, dan retribusi izin trayek. 2. Objek Retribusi: Objek retribusi meliputi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, penggunaan terminal, tempat khusus parkir, pelayanan kepelabuhanan, penyeberangan di air, dan izin trayek. 3. Subjek Retribusi: Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 4. Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. 5. Hak dan Kewajiban: Wajib retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi Daerah tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang, yang tidak, atau kurang bayar.