Peraturan Daerah Kabupaten Jepara ini mengatur tentang retribusi daerah di bidang perhubungan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian, dan potensi daerah, serta untuk menyesuaikan dinamika sistem pelayanan masyarakat berbasis teknologi informasi. Selain itu, peninjauan tarif retribusi dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Retribusi: Peraturan ini mengatur 7 (tujuh) jenis retribusi, yaitu retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi penyeberangan di air, dan retribusi izin trayek.
2. Objek Retribusi: Objek retribusi meliputi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, penggunaan terminal, tempat khusus parkir, pelayanan kepelabuhanan, penyeberangan di air, dan izin trayek.
3. Subjek Retribusi: Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
4. Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
5. Hak dan Kewajiban: Wajib retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang.