For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas

Also known as: Permenkumham M.HH-01.AH.01.01/2011 · Permenkumham No. M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 April 2011Publication Date:22 Maret 2011
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date01 April 2011
Publication Date22 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperbaiki sistem administrasi badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M-HH-02.AH.01.01 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan data Perseroan. Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) digunakan untuk memfasilitasi proses ini secara elektronik. Pemohon, yang dapat berupa calon pendiri atau direksi Perseroan, harus mengisi format isian yang telah ditentukan dan melampirkan dokumen pendukung. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pembayaran biaya terkait persetujuan pemakaian nama Perseroan dan pengesahan badan hukum. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang perubahan anggaran dasar tertentu yang memerlukan persetujuan Menteri, serta pemberitahuan perubahan data Perseroan yang harus dilakukan melalui SABH.

(-)

(-)