For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Bengkalis 4/2015 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2015Publication Date:31 Juli 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Bengkalis
Effective Date31 Juli 2015
Publication Date31 Juli 2015
Place of EnactmentBengkalis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung dengan tujuan mewujudkan bangunan yang fungsional, tertib, dan memiliki kepastian hukum. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuni serta lingkungannya, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan), serta penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran). Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penerbitan IMB dan SLF, pengawasan, dan penegakan hukum. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki IMB dan SLF, memelihara bangunan, serta mematuhi persyaratan teknis. Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam pengawasan dan pemberian masukan, serta pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk memberikan pertimbangan teknis.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 7. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 8. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 10. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 11. Pelaksanaan penertiban kepemilikan IMB dan SLF oleh Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 83 ayat (6) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. 4. Pembangunan tanpa IMB dapat dikenai sanksi penghentian sementara atau perintah pembongkaran.