For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri

Also known as: Permenperin 1/2020 · Permenperin No. 1 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:17 Januari 2020Publication Date:9 Januari 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePenyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date17 Januari 2020
Publication Date09 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan Industri yang berada atau akan berlokasi di Kawasan Industri dalam menyusun dan melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci. Selain itu, peraturan ini juga menjadi pedoman bagi Perusahaan Kawasan Industri dalam memeriksa, menyetujui RKL-RPL Rinci, serta melakukan pemantauan pelaksanaannya.

Lingkup pengaturan mencakup penyusunan dan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci, proses pemeriksaan dan persetujuan oleh Perusahaan Kawasan Industri, pembiayaan terkait, serta pembinaan, pemantauan, dan pengawasan pelaksanaan RKL-RPL Rinci.

Perusahaan Industri wajib menyusun RKL-RPL Rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan jika jenis usaha atau kegiatannya termasuk dalam kategori wajib Amdal atau UKL/UPL. Usaha dan/atau kegiatan industri yang akan berlokasi di Kawasan Industri harus sesuai dengan dokumen lingkungan Kawasan Industri. RKL-RPL Rinci disusun pada tahap perencanaan usaha dan memuat identitas perusahaan, deskripsi rinci rencana usaha, dampak lingkungan yang mungkin terjadi, serta program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci.

Perusahaan Industri mengajukan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci kepada Perusahaan Kawasan Industri, yang kemudian melakukan pemeriksaan berdasarkan kriteria kesesuaian lokasi, kesesuaian dengan RKL-RPL Kawasan, kemampuan penanggulangan dampak negatif, dan tidak dilampauinya baku mutu lingkungan hidup Kawasan Industri.

Perusahaan Kawasan Industri membentuk Tim Pemeriksa yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup untuk melakukan pemeriksaan RKL-RPL Rinci. Hasil pemeriksaan dapat berupa rekomendasi persetujuan atau perbaikan. Persetujuan RKL-RPL Rinci menjadi salah satu persyaratan pemenuhan komitmen untuk memperoleh izin usaha industri yang berlaku efektif.

Perusahaan Industri wajib mengajukan permohonan perubahan RKL-RPL Rinci jika ada perubahan signifikan dalam usaha atau kegiatannya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perusahaan Industri yang telah mengajukan permohonan perizinan berupa Izin Lingkungan yang masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. UKL-UPL yang telah dimiliki sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dipersamakan sebagai RKL-RPL Rinci dan mendapat persetujuan dari Perusahaan Kawasan Industri. 3. Perusahaan Industri yang telah memiliki Amdal sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tidak perlu menyusun RKL-RPL Rinci.

(-)