For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 16/2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2019Publication Date:29 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date29 Agustus 2019
Publication Date29 Agustus 2019
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Pencabutan ini dilakukan karena RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Penuh dan klasifikasi rumah sakit telah berubah dari kelas C menjadi kelas B. Dengan perubahan ini, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tidak lagi sesuai sebagai dasar hukum untuk penentuan tarif pelayanan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Tarif layanan BLUD kini diatur dengan peraturan kepala daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.

(-)

(-)