For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Also known as: Peraturan OJK 14/2023 · Peraturan OJK No. 14 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Active
Publication Date:2 Agustus 2023
Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
LocationDirektorat Hukum 1
Effective Date-
Publication Date02 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan kerangka regulasi yang komprehensif bagi penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia, guna mendukung komitmen pemerintah dalam pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa Unit Karbon dikategorikan sebagai Efek yang wajib dicatatkan pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon sebelum diperdagangkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang kewenangan penuh dalam pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan bursa karbon. Penyelenggara Bursa Karbon wajib berbentuk perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) yang tidak berasal dari pinjaman.

Peraturan ini juga mengatur tata kelola kelembagaan, termasuk persyaratan kepemilikan saham, kualifikasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang harus melalui penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK, serta larangan rangkap jabatan. Selain itu, Penyelenggara Bursa Karbon diwajibkan memiliki sistem perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta wajib menyediakan infrastruktur pengendalian internal dan manajemen risiko yang memadai. OJK juga menetapkan kewajiban pelaporan berkala bagi Penyelenggara Bursa Karbon kepada OJK serta kementerian terkait untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap mekanisme pasar karbon yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 29, Pasal 30 ayat (3), serta Pasal 31 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini dan mengumumkan pengenaan sanksi kepada masyarakat.
COPY
REGULATION OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 14 OF 2023
CONCERNING
CARBON TRADING THROUGH CARBON EXCHANGES

WITH THE BLESSINGS OF GOD ALMIGHTY

BOARD OF COMMISSIONERS OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY,
Considering :
  1. that to implement the provisions of Article 26 paragraph (1) of Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector, it is necessary to establish a Financial Services Authority Regulation concerning Carbon Trading through Carbon Exchanges;
Bearing in Mind :
  1. Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1995 Number 64, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3608) as amended by Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2023 Number 4, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6845);
  2. Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2011 Number 111, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5253) as amended by Law Number
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.