For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Peraturan ANRI 21/2017 · Peraturan ANRI No. 21 Tahun 2017 · Peraturan ANRI Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 2017Publication Date:20 November 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date19 Desember 2017
Publication Date20 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan organisasi di lingkungan UPT ANRI dan perubahan nomenklatur jabatan fungsional tertentu dan jabatan pelaksana di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan hasil analisis jabatan dengan perubahan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah nomenklatur berbagai jabatan di lingkungan ANRI, seperti Kepala Seksi Layanan menjadi Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan, dan Analis Kehumasan menjadi Analis Humas dan Protokol. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan beberapa nomenklatur jabatan baru seperti Kepala Seksi Akuisisi dan Pemeriksa Teknologi Informasi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di ANRI.

(-)

(-)