Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perizinan usaha angkutan penumpang umum. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi sebagai sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum. Objek retribusi meliputi Izin Angkutan Perdesaan, Izin Angkutan Kawasan Tertentu, Kartu Pengawasan, dan Izin Insidentil. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan umum penumpang berdasarkan jenis dan kategori pelayanan serta jenis kendaraan yang digunakan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek sosial, aspek ekonomis, dan aspek keadilan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk Angkutan Perdesaan (Kategori I, II, III, Perintis), Angkutan Kawasan Tertentu (Mobil Bus Kecil, Sedang, Besar), Biaya Penerbitan Kartu Pengawas, dan Izin Insidentil.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin trayek diberikan.
- Masa Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu lamanya izin berlaku.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta penyidikan.