For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 5/2020 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2020Publication Date:26 Juni 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date26 Juni 2020
Publication Date26 Juni 2020
Place of EnactmentSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan realisasi anggaran;
    • Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
    • Neraca;
    • Laporan operasional;
    • Laporan arus kas;
    • Laporan perubahan ekuitas; dan
    • Catatan atas laporan keuangan.
  2. Lampiran Laporan Keuangan: Laporan keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dan laporan keuangan APBDesa.
  3. Realisasi Anggaran:
    • Pendapatan: Rp. 3.941.909.794.940,88
    • Belanja: Rp. 3.647.212.439.376,96
    • Surplus: Rp. 294.697.355.563,92
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp. 493.229.904.303,48
      • Pengeluaran: Rp. 196.140.730.925,00
      • Pembiayaan Netto: Rp. 297.089.173.378,48
    • SILPA: Rp. 591.786.528.942,40
  4. Peraturan Bupati: Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

(-)

(-)