on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Also known as: Perka BMKG 13/2016 · Perka BMKG No. 13 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta mendukung penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung atau tidak langsung. Tim wajib menerima, mencatat, menelaah, memeriksa, menyelesaikan, dan melaporkan hasil penyelesaian pengaduan. Pengaduan dikelompokkan berdasarkan kadar pengawasan dan ditindaklanjuti sesuai dengan kategori tersebut. Penanganan pengaduan harus diselesaikan paling lama 60 hari setelah surat pengaduan diterima.