For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Klaim Khasiat Obat Bahan Alam

Also known as: Peraturan BPOM 30/2023 · Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 November 2023Publication Date:3 November 2023
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Klaim Khasiat Obat Bahan Alam
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date10 November 2023
Publication Date03 November 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu obat bahan alam serta melindungi masyarakat dari klaim khasiat yang tidak objektif dan menyesatkan. Tujuannya adalah memberikan kepastian dan transparansi bagi pelaku usaha dalam mengajukan klaim khasiat produk saat registrasi, serta menjadi acuan evaluasi bagi Badan POM.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan klaim khasiat pada penandaan obat bahan alam saat registrasi. Klaim harus didukung oleh pembuktian empiris dan/atau ilmiah. Pedoman klaim khasiat meliputi prinsip, jenis, pembuktian, dokumen pendukung, dan contoh klaim. Pelaku usaha bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung klaim. Badan POM dapat melakukan evaluasi ulang klaim sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.

1. Klaim khasiat yang telah dicantumkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)