on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Also known as: Perbup Kabupaten Bone Bolango 17/2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango No. 17 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai upaya strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembentukan koperasi, mendorong pemerataan ekonomi, serta memberikan pedoman bagi penyelenggaraan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi. Pemerintah Daerah berwenang melakukan koordinasi lintas sektor, menyediakan anggaran, serta memfasilitasi pendampingan bagi Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam proses pembentukan koperasi. Pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan khusus dengan tiga pendekatan utama, yaitu pendirian baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang kurang aktif.
Peraturan ini juga menetapkan struktur Satuan Tugas percepatan pembentukan koperasi yang dipimpin oleh Bupati. Selain itu, diatur mengenai aspek kebijakan pengelolaan koperasi yang mencakup kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi. Koperasi diberikan ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha, mulai dari penyediaan sembako, simpan pinjam, hingga layanan kesehatan desa, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat setempat.