For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Also known as: Perda Kota Pekalongan 31/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 31 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang menetapkan retribusi atas pelayanan pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan perdagangan yang sehat dan melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran pengukuran serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi: Pelayanan pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dipergunakan untuk keperluan rumah tangga.
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan pengujian tersebut.
  • Pelaksanaan Pelayanan: Dilaksanakan oleh Dinas terkait, yang dapat bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
  • Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis dan satuan alat yang diuji, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
  • Pemungutan Retribusi: Menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan disetorkan ke kas daerah.
  • Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pelayanan diselenggarakan.
  • Masa Retribusi: Disesuaikan dengan jenis alat yang diuji.
  • Saat Terutang: Sejak diterbitkannya SKRD.
  • Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk, secara tunai/lunas.
  • Penagihan: Jika tidak membayar tepat waktu, dikenakan denda 2% per bulan dan ditagih dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
  • Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  • Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  • Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.