For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2010 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 11/2010 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2010Publication Date:27 Oktober 2010
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date27 Oktober 2010
Publication Date27 Oktober 2010
Place of EnactmentTideng Pale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 03 Tahun 1998 Seri B nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk menata bangunan agar sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta menjamin kesehatan, keselamatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan pengaturan tata letak bangunan yang mencerminkan keindahan dan kelestarian lingkungan melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pemberian IMB, serta memberikan kontribusi pada pendapatan daerah melalui retribusi. Ketentuan substansial meliputi klasifikasi bangunan berdasarkan tingkat penerapan persyaratan, umur, lokasi, ketinggian, luas, dan status. Diatur pula persyaratan administrasi yang meliputi status tanah, hak penggunaan ruang, dan kepemilikan bangunan. Bupati berwenang menerbitkan IMB, memberikan izin khusus, menghentikan kegiatan yang tidak sesuai izin, memerintahkan perbaikan bangunan, menetapkan kebijakan khusus, dan menetapkan bangunan dengan arsitektur lokal. Setiap kegiatan mendirikan, menggunakan, dan membongkar bangunan harus memiliki izin tertulis dari Bupati. Peraturan ini juga mengatur ketentuan teknis bangunan, termasuk persyaratan tata bangunan dan lingkungan (KDB, KLB, KDH, GSB), persyaratan arsitektur, persyaratan lingkungan (keserasian lingkungan, AMDAL), dan persyaratan keandalan bangunan (ketahanan konstruksi, pengamanan kebakaran, utilitas, prasarana dan sarana, kenyamanan). Diatur pula penyelenggaraan bangunan, termasuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, tata cara permohonan IMB, pelaksanaan pekerjaan, dan pemberitahuan selesainya pembangunan. Kewajiban retribusi juga diatur, termasuk biaya IMB yang didasarkan pada nilai, lokasi, fungsi, status, kelas, tingkat, dan luas lantai bangunan.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan telah memiliki IMB dinyatakan tetap berlaku, kecuali diadakan perubahan bentuk bangunan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan yang belum memiliki IMB, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini diwajibkan memiliki IMB. 3. Bagi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dan diberikan jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun. 4. IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang lokasi bangunan sesuai dengan rencana Pemerintah Daerah 5. Permohonan yang diajukan dan belum mendapat keputusan Bupati akan diselesaikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3, 5, 6, 7, 8, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 23, 24, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 37, 42, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 53, dan 56 dapat diancam pidana kurungan 3-6 bulan dan/atau denda Rp2.000.000 - Rp50.000.000. 2. Selain pidana, dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Wajib retribusi yang merugikan keuangan daerah diancam kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal 4 kali jumlah retribusi terutang.