Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk menata bangunan agar sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta menjamin kesehatan, keselamatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan pengaturan tata letak bangunan yang mencerminkan keindahan dan kelestarian lingkungan melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pemberian IMB, serta memberikan kontribusi pada pendapatan daerah melalui retribusi.
Ketentuan substansial meliputi klasifikasi bangunan berdasarkan tingkat penerapan persyaratan, umur, lokasi, ketinggian, luas, dan status. Diatur pula persyaratan administrasi yang meliputi status tanah, hak penggunaan ruang, dan kepemilikan bangunan. Bupati berwenang menerbitkan IMB, memberikan izin khusus, menghentikan kegiatan yang tidak sesuai izin, memerintahkan perbaikan bangunan, menetapkan kebijakan khusus, dan menetapkan bangunan dengan arsitektur lokal. Setiap kegiatan mendirikan, menggunakan, dan membongkar bangunan harus memiliki izin tertulis dari Bupati.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan teknis bangunan, termasuk persyaratan tata bangunan dan lingkungan (KDB, KLB, KDH, GSB), persyaratan arsitektur, persyaratan lingkungan (keserasian lingkungan, AMDAL), dan persyaratan keandalan bangunan (ketahanan konstruksi, pengamanan kebakaran, utilitas, prasarana dan sarana, kenyamanan). Diatur pula penyelenggaraan bangunan, termasuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, tata cara permohonan IMB, pelaksanaan pekerjaan, dan pemberitahuan selesainya pembangunan. Kewajiban retribusi juga diatur, termasuk biaya IMB yang didasarkan pada nilai, lokasi, fungsi, status, kelas, tingkat, dan luas lantai bangunan.