For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.06/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Aset yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Pt Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

Also known as: PMK 92/PMK.06/2009 · PMK No. 92/PMK.06/2009

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:8 Mei 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Aset yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Pt Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date08 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Aset yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan aset yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dalam pengelolaan aset. Aset yang dapat dikelola meliputi Aset Kredit, Aset Properti, Aset Saham, dan Aset Reksa Dana. Pengelolaan aset dilakukan melalui penjualan, pemanfaatan, penyewaan, restrukturisasi, dan revitalisasi. Pengelola Aset bertanggung jawab atas pemeliharaan, pengamanan, penatausahaan, pelaporan, dan pengadaan jasa terkait aset. Menteri Keuangan menetapkan nilai dan harga dasar aset yang digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan. Imbalan Pengelolaan Aset dan Imbalan Kinerja diberikan kepada Pengelola Aset berdasarkan persentase tertentu dari nilai aset yang dikelola.

(-)

(-)