Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 348.045.918.024,86 dan belanja sebesar Rp. 363.225.849.494,96, menghasilkan defisit sebesar Rp (15.179.931.470,10). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 15.179.931.470,10. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 806.928.313.879,03, jumlah kewajiban sebesar Rp. 52.848.475.975,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 754.079.837.904,03. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 58.985.258.801,09. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan Daerah.