For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2012 tentang Legislasi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 1/2012 · Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2012Publication Date:7 Juni 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLegislasi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date07 Juni 2012
Publication Date07 Juni 2012
Place of EnactmentKolaka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang legislasi daerah di Kabupaten Kolaka. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan perencanaan dan pembentukan Peraturan Daerah yang optimal, terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan kebutuhan daerah, serta untuk menjamin Peraturan Daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Tujuan dari legislasi daerah adalah untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Proses penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD.
  2. Mekanisme pengajuan usul prakarsa Raperda dari DPRD dan Pemerintah Daerah, termasuk persyaratan Naskah Akademik.
  3. Prosedur harmonisasi dan sinkronisasi Naskah Akademik dan Raperda.
  4. Tahapan pembahasan Raperda yang dilakukan oleh DPRD bersama Bupati.
  5. Proses persetujuan Raperda, evaluasi oleh Gubernur (khusus untuk Raperda tentang APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan RTRW), serta penetapan dan pengundangan Perda.
  6. Sosialisasi dan penyebarluasan Perda kepada masyarakat.
  7. Penetapan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Perda.
  8. Peran serta masyarakat dalam penyusunan Naskah Akademik dan Raperda.
  9. Penganggaran biaya yang diperlukan dalam rangka legislasi daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan Keputusan bersama DPRD dan Bupati yang bersifat mengatur harus mengacu kepada Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)