For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 222 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 222 Tahun 1963 tentang Pemberhentian Dari Jabatannya Para Anggota Dewan Perancang Nasional

Also known as: Keppres 222/1963 · Keppres No. 222 Tahun 1963 · Keppres Nomor 222 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 1963Publication Date:26 Oktober 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Dari Jabatannya Para Anggota Dewan Perancang Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1963
Publication Date26 Oktober 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 222 Tahun 1963 ini dikeluarkan dengan latar belakang penetapan Presiden No. 12 Tahun 1963 dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1959, yang mengatur masa jabatan Anggota Dewan Perantjang Nasional selama 5 tahun. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengatur pemberhentian dengan hormat para Anggota Dewan Perantjang Nasional dan Badan Kerdja Dewan Perantjang Nasional, serta memberikan uang kehormatan hingga akhir masa jabatan mereka pada Agustus 1964. Keputusan ini menegaskan penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh para anggota tersebut kepada negara dan bangsa Indonesia.

(-)

(-)