For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga Terkait Pendemik Covid-19

Also known as: Permenkumham 12/2020 · Permenkumham No. 12 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 April 2020Publication Date:2 April 2020
Perizinan & Pelayanan PublikPenanganan PandemiTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePercepatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga Terkait Pendemik Covid-19
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date02 April 2020
Publication Date02 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat proses pengharmonisasian rancangan peraturan yang dibuat oleh kementerian atau lembaga terkait dengan penanganan pandemi COVID-19. Latar belakang kebijakan ini adalah status COVID-19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang mengganggu pelaksanaan pengharmonisasian peraturan. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pelaksanaan pengharmonisasian yang dapat dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan peraturan, dengan melibatkan kelompok kerja perancang peraturan perundang-undangan. Rapat harmonisasi diutamakan dilakukan secara daring, namun dapat dilakukan secara langsung dengan protokol kesehatan jika mendesak. Proses pengharmonisasian harus diselesaikan dalam waktu dua hari. Jika terdapat materi yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau putusan pengadilan, surat selesai harmonisasi tidak dapat diberikan.

(-)

(-)