Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bertujuan untuk melindungi daerah dari pencemaran udara, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Latar belakangnya adalah peningkatan pencemaran udara yang signifikan di Sumatera Utara yang menyebabkan penurunan kualitas udara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan, dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
- Pengaturan mengenai sumber pencemaran udara, baik sumber bergerak (kendaraan bermotor) maupun sumber tidak bergerak (industri, pertambangan, dll.).
- Kewajiban bagi setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan yang berpotensi mencemari udara untuk menaati baku mutu yang ditetapkan, melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
- Larangan pembukaan hutan dan/atau lahan dengan cara membakar, membakar sampah di ruang terbuka, dan merokok di kawasan tertentu.
- Pengaturan mengenai penanggulangan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak dan sumber bergerak, termasuk pengawasan terhadap penaatan ambang batas emisi, pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pengadaan bahan bakar ramah lingkungan.
- Pengaturan mengenai pengelolaan kualitas udara dalam ruangan di gedung dan fasilitas umum.
- Kewajiban bagi setiap orang atau badan usaha yang menyebabkan pencemaran udara untuk melakukan pemulihan mutu udara, termasuk pengembangan ruang terbuka hijau dan penetapan hari bebas kendaraan bermotor.
- Persyaratan perizinan bagi usaha dan/atau kegiatan yang membuang emisi.
- Pengaturan mengenai biaya penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara, ganti rugi, dan retribusi.
- Pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan kualitas udara.